Halo, terima kasih telah menghubungi Smart Assistant.
Apabila bapak/ibu sudah pernah terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) akan tetapi memilih untuk tidak memasukkan kode supplier saat melakukan pendaftaran akun baru, hal tersebut tidak akan menghambat proses pendaftaran. Proses pendaftaran tetap dapat dilakukan, dan saat dokumen bapak/ ibu berhasil diverifikasi dan berstatus verified, maka akan mendapatkan kode supplier baru dengan masa berlaku dua tahun sejak dinyatakan verified.
Namun kami menyarankan agar bapak/ibu dapat memasukkan kode supplier yang terdapat pada sertifikat DPP terakhir, jika bapak/ibu telah atau sudah pernah terdaftar dalam DPP. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses verifikasi.
Terima kasih
Artikel terkait lainnya
Email yang kami daftarkan pada SmartSCM sudah tidak aktif, hal tersebut karena staf kami resign. |
Ketika sudah berhasil mendaftarkan akun pada website, bagaimana langkah mendaftar Daftar Penyedia Perusahaan (DPP)? |
Kami sudah melengkapi dokumen persyaratan DPP, namun status berubah menjadi incomplete. Langkah apa yang harus dilakukan? |
Kami sudah mengunggah dokumen, tapi tombol "Ajukan Verifikasi" tidak muncul. Langkah apa yang harus dilakukan? |